Minggu, 14 Mei 2017

TUGAS PENATAAN DAN PELESTARIAN ARSIP

 Penataan dan Pelestarian Arsip,
 mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
  • mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
  • menilai prestasi kerja bawahan;   
  • menyelenggarakan penelusuran dan pelestarian arsip;
  • menyelenggarakan pengkoordinasian dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
  • menyelenggarakan penilaian penyerahan arsip;
  • menyelenggarakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 Sub Bidang Penataan,
 mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • melaksanakan penilaian penyerahan arsip;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
  • melaksanakan akuisisi arsip;
  • melaksanakan fumigasi arsip;
  • melaksanakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
  • membuat DPAS (Daftar Pertelaan Arsip Sementara), penyerahan arsip;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
  Sub Bidang Pelestarian
 mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • menilai prestasi kerja bawahan;
  • melaksanakan penelusuran arsip;
  • melaksanakan reproduksi arsip;
  • melaksanakan restorasi dan konservasi arsip;
  • melaksanakan pengujian bahan-bahan restorasi dan konservasi arsip;
  • melaksanakan pemeliharaan dan perawatan arsip;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMAHAMAN MENGENAI MACAM MACAM SURAT NIAGA

Jenis-jenis surat niaga 1. Surat Perkenalan  – surat perkenalan adalah salah satu jenis surat niaga yang secara umum merupakan media prom...