Penataan dan Pelestarian Arsip,
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyelenggarakan penelusuran dan pelestarian arsip;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
- menyelenggarakan penilaian penyerahan arsip;
- menyelenggarakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Sub Bidang Penataan,
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan penilaian penyerahan arsip;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
- melaksanakan akuisisi arsip;
- melaksanakan fumigasi arsip;
- melaksanakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
- membuat DPAS (Daftar Pertelaan Arsip Sementara), penyerahan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Pelestarian
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan penelusuran arsip;
- melaksanakan reproduksi arsip;
- melaksanakan restorasi dan konservasi arsip;
- melaksanakan pengujian bahan-bahan restorasi dan konservasi arsip;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar