Bidang Pengelolaan Arsip
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanaan pengelolaan arsip in aktif dan statis;
- melaksanakan penilaian, pemindahan dan pemusnahan arsip;
- menyusun telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
- menerima, menata dan mendiskripsi arsip;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan arsip;
- menyusun skema pengaturan dan penyimpanan arsip;
- memberikan layanan arsip;
- melaksanakan manuver berkas arsip;
- melaksanakan pengelolaan daftar Pertelaan dan daftar inventaris arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar