Minggu, 14 Mei 2017

TUGAS PENGELOLAAN DAN LAYANAN KEARSIPAN

Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan
 mempunyai tugas:

  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
  • mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
  • menilai prestasi kerja bawahan;   
  • menyelenggarakan pelaksanaan program penilaian dan penyusutan arsip in aktif;
  • meyelenggarakan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
  • menyelenggarakan pengelolaan arsip in aktif dan statis;
  • menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan daftar Pertelaan dan daftar inventaris arsip;
  • menyelenggarakan pelaksanaan program pemeliharaan dan perawatan arsip dinamis dan statis;
  • menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip;
  • menyelenggarakan alih media arsip;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMAHAMAN MENGENAI MACAM MACAM SURAT NIAGA

Jenis-jenis surat niaga 1. Surat Perkenalan  – surat perkenalan adalah salah satu jenis surat niaga yang secara umum merupakan media prom...