Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyelenggarakan pelaksanaan program penilaian dan penyusutan arsip in aktif;
- meyelenggarakan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
- menyelenggarakan pengelolaan arsip in aktif dan statis;
- menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan daftar Pertelaan dan daftar inventaris arsip;
- menyelenggarakan pelaksanaan program pemeliharaan dan perawatan arsip dinamis dan statis;
- menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip;
- menyelenggarakan alih media arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar